Free Joomla TemplatesWeb HostingWeb Hosting
Iklan
Counter Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini18
mod_vvisit_counterKemarin31
mod_vvisit_counterMinggu Ini18
mod_vvisit_counterMinggu Lalu258
mod_vvisit_counterBulan Ini163
mod_vvisit_counterBulan Lalu1172
mod_vvisit_counterAll9305

Online (20 minutes ago): 6
IP Anda 38.107.191.112
,
Now is: 2010-09-05 06:24
Quick Contact
Kirimkan Pertanyaan, Kritik Dan Saran melalui form isian berikut






Links
Iklan

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika bagai dirasuki roh Departemen Penerangan yang gemar melakukan penyeragaman. Anggapan ini muncul di kalangan masyarakat pembaca detikINET setelah melihat Peraturan Menkominfo mengenai penggunaan nama domain .go.id. Anggapan itu segera ditampik oleh Djoko Agung, Direktur E-Government Departemen Komunikasi dan Informatika saat ditemui di sela-sela Rakornas Depkominfo di Menara Peninsula, Jakarta, Senin (26/11/2007). Djoko mengatakan peraturan ini tidak sama dengan perilaku Deppen di masa lalu.
"Lewat peraturan ini, yang Dimaksud bukan penyeragaman tapi pengaturan. Karena kalau nggak diatur itu, semua bisa berebut seperti berebut nomor cantik," tukas Djoko.
Djoko mencontohkan situs Bandung.go.id. "Kalau miliknya pemerintah kota, diganti jadi bandungkota.go.id, sedangkan kalau pemiliknya Kabupaten Kota Bandung jadi bandungkab.go.id. Kalau nggak diatur, semua minta bandung.go.id, bisa pada berantem mereka," ia menjelaskan.
Pengaturan ini oleh Djoko diumpamakan pengaturan alamat di dunia nyata. Menurutnya, alamat di dunia maya juga akan lebih baik jika diatur. Saat ini, batas waktu peraturan yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil (kini Menteri Negara BUMN-red) sudah habis. Djoko menilai Pemerintahan Daerah menanggapi peraturan tersebut dengan positif.
Djoko mengutarakan ada sekitar 80 persen situs pemerintahan yang telah berubah mengikuti peraturan tersebut. Sisanya, lanjut Djoko, juga akan terus dihimbau dan dilayani sebagaimana mestinya. (sumber detikinet)

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 10 September 2009 03:16)